Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengakibatkan terjadinya beberapa perubahan nomenklatur yang ada di Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Salah satu nomenklatur yang mengalami perubahan adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), yang semula merupakan izin pemanfaatan ruang.
Permen ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi Program pemanfaatan ruang merupakan pentunjuk teknis mengenai KKPR yang tercantum di dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.